Rabu, 01 Juli 2015

Lagi lagi berita korupsi di Indonesia : 2 kader PDIP dan wakil Bupati Cirebon di dakwa korupsi Bansos

Disalin dari media merdeka.com Korupsi lagi lagi lagi, kapan negara ini mau maju, Partai penguasa yang sering terlibat korupsi.



Fahreenheat.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi Wakil Bupati Cirebon, H Tasiya Soemadi alias Gotas, memasuki babak baru. Perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/7).

Gotas didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,564 miliar.

"Perbuatan Gotas dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 1,564 miliar," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Rahman, saat membacakan berkas dakwaan dalam sidang.

Adapun rincian perbuatan korupsi didakwakan kepada Gotas antara lain pemotongan duit anggaran hibah dan bantuan sosial selama 2009 hingga 2012 sebesar Rp 1,3 miliar. Ada pula anggaran fiktif senilai Rp 160 juta, dan digunakan tidak sesuai peruntukkannya sebanyak Rp 56,9 juta. Dana APBD selama tiga tahun itu sebesar Rp 298,4 miliar.

Gotas saat itu menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon 2009-2014 dari PDI Perjuangan, dinilai melakukan korupsi bersama Wakil Sekretaris DPC PDIP Cirebon Emon Purnomo, dan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Subekti Sunoto. Ketiganya sama-sama menjadi terdakwa. Atas perbuatannya itu, Gotas terancam 20 tahun penjara.

JPU dari Kejaksaan Agung menilai Gotas dan dua terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primair.

Dakwaan subsider, ketiganya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tentang 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam uraiannya, modus dilakukan Gotas yakni mengajukan usul penerima hibah bansos. Gotas saat itu memiliki kewenangan sebagai Badan Anggaran. Menurut jaksa, saat itulah persekongkolan terhadap dua terdakwa lain juga terjadi. Gotas mengklaim akan memberikan dana bansos dan hibah.

"Namun ada pemotongan di mana duit tersebut akan diberikan untuk partai (PDI-P)," ujar Arif.

Akibatnya, lanjut Arif, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Atas dakwaan diajukan jaksa, Gotas mengajukan nota keberatan atau eksepsi akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.

sumber: merdeka.com




--
Koleksi ebook hanya di : Geneo Ebook.Core

Tidak ada komentar: