WARTA KOTA, PALMERAH— Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan dua tersangka berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 SMAN/SMK tahun anggaran 2014.
Kasubdit V Dirtipikor Mabes Polri, Kombes Pol Muh Ikram mengatakan kedua tersangka itu yakni Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
Zaenal kini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Keduanya masih aktif menjadi pejabat dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau menjadi anakbuah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara pada 27 Maret 2015, pukul 10.00-12.00 WIB, kemarin," kata Ikram di Mabes Polri.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Peemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat ditanya soal adanya tersangka lain dari lingkup DPRD DKI, Ikram belum mau berkomentar banyak.
"Yang itu nanti sajalah, kita bicara yang sudah pasti, yang terang benderang saja dulu," ujarnya.
--
Kasubdit V Dirtipikor Mabes Polri, Kombes Pol Muh Ikram mengatakan kedua tersangka itu yakni Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
Zaenal kini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Keduanya masih aktif menjadi pejabat dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau menjadi anakbuah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara pada 27 Maret 2015, pukul 10.00-12.00 WIB, kemarin," kata Ikram di Mabes Polri.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Peemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat ditanya soal adanya tersangka lain dari lingkup DPRD DKI, Ikram belum mau berkomentar banyak.
"Yang itu nanti sajalah, kita bicara yang sudah pasti, yang terang benderang saja dulu," ujarnya.
--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar